Free Glitter text generatorFree Glitter text generatorFree Glitter text generatorFree Glitter text generatorFree Glitter text generatorFree Glitter text generatorFree Glitter text generator Funny Myspace Comments

Selasa, 15 Juli 2014

Hey udah lama gak bikin postingan nih, ampe waktu mau log ini sibuk inget-inget pass, tapi gapapa deh seenggaknya bisa lupa caranya galau meskipun hanya 5 menit, thanks buat pass yg terlupakan.
Haha *ketawa renyah* ketahuan banget ya bukan blogger sejati, jeda postingan ampe semesteran gini. Ini karna lebih asik baca blog orang laen skalian cari referensi tugas kuliah, ya gak asik-asik amat sih yg namanya senggolan ama tugas tapi daripada aku monolog di blog sendiri macam curhat.
Terakhir aku posting tentang sejarahku pake jilbab, dan alhamdulillah jilbab semakin mendarah daging.
Yaudah ini aja deh buat ngisi blog angker, kapan-kapan ngepos lagi kalo belum terdampar di tempat susah sinyal.
Bayy...

Jumat, 24 Mei 2013

Gak Terasa Udah Setahun

Well, ini hari pengumuman kelulusan anak SMA/SLTA. Gak terasa udah setahun yang lalu gw merasakan hal yang sama, waktu itu gw seneng banget corat coret bareng temen tapi gak sempet narsis bareng temen, gw sibuk sendiri liat nile gw yang diluar dugaan hahha, hape kena pilox dan sibuk heboh karena skolah gw (SMALA BPN) lulus 100% , alhamdulillah angkatan junior gw taun ini juga lulus 100% . Semoga angkatan junior taun depan dan seterusnya lulus 100% aamiin.

Rabu, 22 Mei 2013

Cara Alami Mencerahkan Bibir

Berikut beberapa hal yang dapat Anda lakukan untuk membuat bibir Anda menjadi merah merona secara alami:

- Gunakan lemon untuk mewarnai bibir
Anda dapat mencerahkan bibir dengan mengoleskan jus lemon. Kemudian oleskan sedikit jus tomat yang sudah berbentuk pasta ke bibir sebelum Anda tidur. Hal ini dapat memjadikan bibir Anda berwarna pink muda dan tampak cerah.

- Menjaga makanan dan hindari merokok
Hindari minuman yang mengandung kafein, seperti kopi dan teh, atau Anda dapat tetap mengkonsumsinya dalam kadar yang sedikit. Sebaliknya, perbanyak konsumsi vitamin yang akan membantu bibir semakin berwarna pink merona. Selain itu, hindari pula merokok karena rokok mengandung nikotin yang dapat menggelapkan warna bibir.

- Lakukan pengelupasan
Anda harus mengelupaskan kulit mati pada bibir. Lakukan kegiatan ini minimal seminggu sekali. Caranya adalah dengan membasahi sikat gigi yang berbulu halus dan gosokkan secara perlahan pada bibir Anda. Lakukan gerakan memutar selama beberapa menit. Agar hasilnya lebih maksimal, Anda dapat mencampurkan 1 sendok teh minyak zaitun dan 1 sendok teh garam pada sikat gigi.

- Hindari penggunaan air panas
Mandi menggunakan air panas dapat memudarkan warna asli bibir dan menggelapkannya. Selain itu, panas dari air dan matahari juga dapat membuat bibir kering. Agar kelembaban bibir tetap tejaga dan tidak berubah menjadi gelap, gunakanlah lip gloss atau lip balm yang memiliki kandungan tabir surya.

- Membuat lip balm sendiri
Anda dapat membuat lip balm sendiri untuk mencegah bibir menjadi kering dengan bahan yang alami. Caranya adalah dengan mencampurkan setengah sendok teh madu dan petroleum jelly, kemudian oleskan pada bibir Anda untuk menjaga kelembaban bibir. Untuk Anda yang menyukai rasa manis, Anda dapat memoleskan jus nanas pada bibir sebelum mengoleskan petroleum jelly. Gunakan selai sebelum tidur untuk mengurangi bibir pecah-pecah.

- Membuat bibir tebal dan berisiAnda pun bisa mendapatkannya dengan menggunakan 3 sendok makan cayenne pepper (bubuk cabai cayenne) dan 1 sendok teh bubuk kayu manis. Masukan ke dalam wadah yang bersih lalu aduk dan oleskan pada bibir Anda dengan jari atau sikat. Alternatif lain, oles bibir Anda dengan setetes minyak cengkeh.

Mitos Susu Menetralkan Obat

Susu mengandung protein yang bersifat menetralkan racun. Mungkin Anda pernah mendengar anjuran ketika terdapat kasus keracunan sebaiknya diberi banyak susu untuk menetralkan racun dalam tubuh. Sesuai dengan prinsipnya, obat bekerja seperti racun dalam tubuh, sehingga ketika kita mengkonsumsi obat bersamaan dengan susu, obat tersebut akan dinetralisir oleh susu. Lantas benarkah susu akan menjadi penetral ketika diminum bersamaan dengan obat? Adapula anjuran, ketika minum obat, setelahnya kita tidak diperbolehkan langsung minum susu, benarkah demikian?

Tak dapat dipungkiri, banyak mitos yang muncul di kalangan masyarakat terkait anggapan anggapan bahwa minum susu bersamaan dengan minum obat akan menyebabkan obat menjadi netral atau tidak berkhasiat. Anggapan tersebut tidaklah benar. Sangat disayangkan masyarakat mengambil kesimpulan sederhana bahwa semua obat dapat berkurang khasiatnya jika diminum dengan susu. Anggapan bahwa susu dapat menetralkan obat berkembang pada tahun 1950-1980, dimana obat Tetracycline digunakan secara luas sebagai antibiotik. Tetracycline memang tidak boleh diminum bersamaan dengan susu.

Obat bereaksi dengan susu?
Pada dasarnya, memang terdapat interaksi antara beberapa jenis antibiotika dengan susu, akan tetapi tidak membuat obat tersebut menjadi tidak berkhasiat atau netral. Antibiotika jenis Tetracycline, Cyprofloxacin dan suplemen Fe (zat besi), apabila dikonsumsi bersamaan dengan susu, akan terjadi gangguan penyerapannya di lambung maupun usus. Namun hal yang perlu digaris bawahi bukan menjadikannya netral, melainkan terganggu penyerapannya.

Jenis obat seperti Tetracycline, Doxycycline, Cyprofloxacin, Ofloxacin dan turunannya akan berkurang penyerapannya jika diminum bersamaan dengan susu atau produk yang mengandung kalsium tinggi. Obat-obatan tersebut dapat membentuk gumpalan jika bereaksi dengan sesuatu yang mengandung kation seperti besi (Fe++), Kalsium (Ca++), Aluminium (Al+++), Magnesium (Mg++), sementara susu banyak mengandung Kalsium (Ca++). Gumpalan ini mengganggu penyerapan obat yang akan menjadikan kadar obat di dalam tubuh menurun. Selain susu, jus jeruk juga banyak mengandung kalsium, sehingga tidak dianjurkan diminum bersamaan dengan jenis obat di atas. Adapula kopi, dan teh yang masing-masing mengandung zat-zat seperti kafein dan tannin yang mungkin saja bereaksi dengan obat yang kita minum.
Ada obat yang harus diminum bersama susu

Terdapat beberapa obat yang justru lebih baik diminum bersama susu, misalnya NSAID (Non Steroidal Anti Inflammatory Drug). Jenis yang terkenal adalah aspirin dan ibuprofen. Obat-obatan yang tergolong dalam NSAID ini bersifat lypophylic, mudah larut dalam lemak sehingga sering dianjurkan untuk diminum dalam waktu 30 menit sesudah makan. Selain itu, obat-obatan yang mudah larut dalam lemak, seperti Griseofulvin (obat anti jamur), vitamin A, D, E, K, dan sebagian besar obat lainnya justru sangat dianjurkan diminum bersamaan dengan susu karena sifatnya yang mengandung banyak lemak.

Hal utama yang perlu diperhatikan dalam aturan minum obat adalah apakah obat tersebut boleh diminum bersamaan dengan makanan (termasuk susu) atau tidak. Meminum obat bersamaan dengan makan berarti obat tersebut harus diminum dalam jangka waktu satu jam sebelum makan sampai dua jam setelah makan. Dengan kata lain, perut harus dalam keadaan berisi ketika meminum obat tersebut. Contohnya adalah Amoksisilin, Metronidazol, obat-obat penghilang rasa sakit seperti Diklofenak, Asam Mefenamat, Ibuprofen. Meminum obat sebelum makan berarti obat tersebut diminum lebih dari satu jam sebelum makan atau dengan kata lain, perut dalam keadaan kosong. Contohnya adalah obatan-obatan anti maag seperti Antasida, Ranitidin,dan Omeprazol. Meminum obat setelah makan berarti obat diminum lebih dari dua jam setelah makan atau dengan kata lain perut harus dalam keadaan kosong. Contoh obatnya adalah Ampisilin, Siprofloksasin, Bactrim.

Kesimpulan, Bolehkah minum obat dengan susu?
Pada umumnya, kebanyakan obat tidak dipengaruhi oleh makan. Agar tidak membingungkan Anda, baca terlebih dahulu label resep yang terdapat pada wadah atau tanyakan kepada dokter atau apoteker apabila Anda merasa kurang memahami sesuatu. Perhatikan petunjuknya, termasuk peringatan dan pencegahan interaksi yang tertera pada label obat-obatan dan paket, karena obat-obatan yang dijual bebas pun dapat menyebabkan masalah.

referensi : http://sehatnesia.com/147/susu-menetralkan-obat/

FOREX DALAM HUKUM ISLAM (Hukum Perdagangan Valuta Asing)

Forex Dalam Hukum Islam

بسم الله الرحمن الرحيم


Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam.

Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.

Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.

HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS

1. Ada Ijab-Qobul : ---> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima
Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)

2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
Suci barangnya (bukan najis)
Dapat dimanfaatkan
Dapat diserahterimakan
Jelas barang dan harganya
Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.

Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.

"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan".

(Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)

Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:

“Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".

Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:

“Kesulitan itu menarik kemudahan.”

Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.

JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM

Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.

Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)



FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS

Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia

No: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)


Menimbang :

a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan

transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.

b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa

bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.

c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.

Mengingat :

1. "Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."

2. "Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).

3. "Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.".

4. "Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai."

5. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.

6. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).

7. "Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: "Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."

8. "Ijma. Ulama sepakat (ijma') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu

Memperhatikan :

1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878

2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.

MEMUTUSKAN :

Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).

Pertama : Ketentuan Umum

Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).

2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).

3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).

4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.

Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing

1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.

2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah)

3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta

Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M

DEWAN SYARI'AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIA

Minggu, 14 April 2013

Hidup Baru dengan Jilbabku (Diari)

Sekian lama aku menunda berkerudung sedari SMP, karena banyak alasan ala anak muda. Kini, hari ini tepat 14 - April - 2013. Mulai meniatkan diri untuk menutup aurat, rambut yang selama ini terurai indah tertiup angin berhembus mulai di sembunyikan dari kerasnya dunia yang jauh dari kedua orang tua. Insyaallah dengan keteguhan hati niat baikku ini akan berjalan lancar , semoga dengan kerudung ini, aku menjadi pribadi yang semakin kuat menghadapi kerasnya dunia luar, dan semoga Allah memberikan jalan yang lurus dan selalu memberikanku perlindungan disaat aku berada ditengah-tengah bahaya. Aamiin.


Rabu, 20 Februari 2013

My Best Friend (STAR)

dari ujung kanan pembaca : Anasia, Nida Azizah, Mey Cahyani, Retri Atika, Shabrina.

       Ini temen2 nongkrong aku, dibilang geng sih enggak tapi udah sodara lah, yang namanya frontal itu makanan pokok tiap kali ketemu cuman yg sering jadi korban frontalku si tika dan nida *senyum sadis*. Tapi tetep enjoy sih menurutku hehe. Akrabnya sih sejak kelas XI, bukan karena hobi yang sama atau karna latar keluarga yg sama melainkan tempat duduk yg deketan.

       Karakter kita beda2 dari yg paling frontal (aku) ampe yg mudah nangis (tika) *ups dan dari situ aku punya ide untuk bikin simbol bintang sebagai lambang kita, karena kebetulan kita berlima dan tiap sudut bintang punya warna berbeda. Dari perbedaan karakter itu ternyata masih ada beberapa kesamaan, misalnya Nida, Tika, Sabe suka kPOP tapi aku dan Mey gak fanatik, yahh netral aja gitu gak ampe berbinar2 atau jingkrak2 liat videonya Suju atau apalah. Mereka berempat ini bisa makan spageti, aku juga bisa tapi asli muntah2 "I HATE SAUCE", enakan juga nasi campur. Soal pacar sih, ada yang bilang aku player tapi endak tuh *ngelak* ku setia kok *pasang muka ciyus*. Dari banyak perbedaan itu tercipta gelak tawa bahkan sebongkah senyum palsu.

         Ketika memasuki zaman TRY-OUT  menjelang UAN, kita udah mikir gimana kalo kuliah kita ntar saling berjauhan?, kita juga bingung mau ambil kuliah jurusan apa?. Dan setelah UAN terlewatkan dan alhamdulillah lulus semua, Sabe, Nida, Tika memilih kuliah di Jawa, aku dan mey udah mantap tetap di Kalimantan. Akhirnya setelah proses yg panjang kita berlima berkumpul kembali di rumah yg sama (Samarinda) dan berguru di almamater yg sama (Universitas Mulawarman) tapi tetap donk jurusan kita berbeda-beda. Si Dokter (Mey) , Miner (Aku), ahli kimia (Sabe), mba apotek *ups (Tika), dan si otak uang (Nida) *lhoo?.

          Perjalanan masih panjang, mungkin saja arah jalan yg kita berlima lalui bisa berubah. Misalnya ada yg mau pindah jurusan kuliah. Hmmm... hmm... hm... dan yg hot untuk diingat, kita bikin perjanjian bikin sertifikat penghargaan "Menikah di urutan ke- ?? " hahaha lucu lah ya idenya. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan umur panjang. Aamiiinn...